10 November 2025 · Admin JPA
Di dalam wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri seluas 101 ribu hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sebuah kenyataan yang dapat menjadi harapan berlangsung setiap harinya.
Di antara deretan pohon akasia yang ditanam demi produksi kayu, ratusan orang utan liar bergerak bebas—membangun sarang, menyusui anak, dan mengais buah tanpa satu pun merusak tanaman produksi di sekitarnya.
Bukan karena kebetulan, melainkan karena mereka tidak perlu merusak: habitat mereka masih baik, pangan mereka masih cukup, dan mereka masih merasa aman.
Inilah TRC Mangkutup—Training and Research Center yang berdiri sebagai poros konservasi orang utan di dalam kawasan konsesi di Indonesia, dan sekaligus potret paling nyata tentang seperti apa masa depan konservasi seharusnya terlihat.
Dari total 101 ribu hektare lahan konsesi PT Industrial Forest Plantation (IFP), lebih dari separuhnya—tepatnya 58.743 hektare—telah ditetapkan sebagai Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT). Bukan hutan sisa di pinggir konsesi.
Melainkan kawasan hutan terbaik di dalam konsesi, yang menyimpan jenis-jenis pepohonan tropis khas hutan kerangas Borneo, tiga aliran sungai besar—Muring, Mangkutup, dan Gawi—serta keanekaragaman hayati yang belum seluruhnya teridentifikasi.
Angka 58 ribu hektare itu hasil perjuangan panjang di meja perencanaan. Sebelum revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang disahkan pada Juni 2024, luas kawasan konservasi di dalam konsesi IFP hanya sekitar 18.000 hektare.
Perluasan drastis itu merupakan buah dari satu dekade pemantauan ilmiah yang konsisten, yang membuktikan bahwa kawasan ini bukan sekadar layak dilindungi—ia adalah benteng ekologis yang tidak bisa digantikan.
Kepala TRC Mangkutup, Denni Irawan, menegaskan bahwa kawasan ini kini dikunci dalam dokumen RKU dan tidak dapat diubah secara sepihak hingga masa berlaku berakhir pada 2027.
Dua instrumen hukum menopangnya: SK Menteri Kehutanan Nomor 664/MENHUT-II/2009 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8151 Tahun 2024—yang menempatkan konservasi orang utan bukan sebagai tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari perencanaan usaha hutan.
Yang membedakan TRC Mangkutup dari sekadar papan nama konservasi adalah komitmennya pada metode ilmiah sebagai dasar setiap keputusan perlindungan.
Kamera jebak dipasang di titik-titik strategis. Kepadatan sarang dihitung dengan pendekatan statistik berbasis jarak efektif deteksi. Kanopi diukur. Perangkat bioakustik merekam suara hutan yang tak kasat mata.
Dari empat stasiun riset aktif—SR-A hingga SR-D—data lapangan mengalir secara berkala menuju TRC sebagai pusat koordinasi. Hasilnya: estimasi populasi orang utan di kawasan TRC Mangkutup pada 2024 berkisar antara 227 hingga 484 individu.
Yaya Rayadin, yang selama satu dekade memimpin penelitian ini, menilai populasi tersebut masih dalam kondisi sehat secara ekologis—namun dengan satu catatan kritis yang tidak boleh diabaikan.
Keyakinan itu diperkuat oleh fakta lapangan yang mengejutkan sekaligus melegakan: meski hidup berdampingan dengan ribuan pohon akasia—tanaman favorit orang utan—tidak satu pun individu yang tercatat merusak tanaman produksi. Bagi Yaya, ini bukan keajaiban. Ini adalah sinyal ekologis yang baik.
Di TRC Mangkutup, laboratorium bukan hanya ruangan berdinding beton. Ia adalah hutan itu sendiri—dan para ilmuwan yang memasukinya bukan hanya peneliti profesional, melainkan juga mahasiswa dan akademisi yang datang untuk belajar, mengamati, dan berkontribusi pada pengetahuan yang belum pernah ada sebelumnya.
Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi mitra akademik utama di TRC Mangkutup, terlibat dalam program monitoring keanekaragaman hayati, riset lapangan, dan kegiatan pendidikan yang menghubungkan ruang kuliah dengan realitas hutan kerangas Borneo.
Awal 2025, kemitraan ini dikukuhkan secara formal ketika PT IFP, Ecositrop, dan UPR menandatangani MoU kerja sama konservasi berbasis sains dan tata kelola lanskap hutan produksi berkelanjutan.
Konsekuensi dari kemitraan ini melampaui sekadar pertukaran data. Di dalam kawasan TRC Mangkutup, para ilmuwan tidak hanya mengamati perilaku hewan liar. Mereka sedang mendokumentasikan sesuatu yang jauh lebih dalam: jejak-jejak budaya orang utan—cara mereka menggunakan alat, mewariskan pengetahuan antargenerasi, dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Sebuah bentuk awal peradaban yang tengah dipelajari sebelum sempat musnah.
Jaringan kolaborasi yang menopang TRC pun meluas ke lembaga-lembaga lain: Tropenbos Indonesia, BKSDA Kalimantan Tengah, Mutu International, dan PT Ecositrop sebagai konsultan lingkungan yang memastikan pengelolaan mengacu pada regulasi nasional dan standar konservasi internasional.
Di balik seluruh angka dan kesepakatan kelembagaan, ada alasan mendasar mengapa semua ini layak diperjuangkan. Orang utan berbagi 96 persen materi genetik dengan manusia—fakta yang bukan sekadar angka biologi, melainkan cermin yang memantulkan kerapuhan kita sendiri sebagai spesies.
Seperti manusia, orang utan menjalani hidup dalam siklus panjang yang penuh kerapuhan biologis. Kehamilan sembilan bulan. Satu anak per kelahiran. Menyusui dua tahun. Mendidik anak hingga delapan tahun. Dan sepanjang hidupnya, seekor induk hanya akan melahirkan sekitar lima keturunan.
Kerapuhan itu diperparah oleh peran ekologis yang tidak bisa digantikan. Orang utan memakan ratusan jenis buah hutan, menyebarkan biji-bijinya melalui pencernaan dengan tingkat perkecambahan yang lebih tinggi dari benih yang jatuh di pohon induknya. Mereka adalah arsitek hutan yang bekerja tanpa batas konsesi. Tanpa mereka, hutan kehilangan mekanisme regenerasinya sendiri.
Orang utan juga memanfaatkan tanaman hutan untuk mengobati penyakit—tanaman-tanaman yang belum seluruhnya tercatat dalam farmasi modern, yang mungkin menyimpan kunci pengobatan bagi penyakit yang juga menyerang manusia. Kehilangan mereka adalah kehilangan perpustakaan pengetahuan yang tidak bisa direplikasi oleh laboratorium mana pun.
Di tingkat kebijakan, pengakuan atas kompleksitas krisis ini datang langsung dari otoritas konservasi negara. Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Andi Muhammad Kadafhi, menyebut fragmentasi habitat sebagai tantangan struktural dalam menjaga metapopulasi orang utan tetap terhubung dan sehat.
Solusi yang ia dorong—Integrated Landscape Management (ILM) atau Manajemen Lanskap Terpadu—adalah upaya memetakan seluruh potensi habitat orang utan secara komprehensif, lalu menyinkronkannya dengan kewajiban perlindungan para pemegang izin usaha, termasuk perusahaan kehutanan dan perkebunan.
Pernyataan itu bergema langsung di TRC Mangkutup. Model yang dibangun PT IFP, Ecositrop, dan UPR di Kabupaten Kapuas adalah bukti hidup bahwa keseimbangan yang dimaksud bukan utopia. Ia sudah berjalan. Ia sudah menghasilkan data. Dan ia sudah membuktikan bahwa hutan tanaman industri—selama dikelola dengan niat dan ilmu yang benar—bisa menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.
TRC Mangkutup bukan akhir dari cerita konservasi orang utan di Kalimantan. Ia adalah awal dari sebuah model yang mendesak untuk direplikasi di setiap sudut Kalimantan di mana konsesi industri dan habitat satwa liar masih berbagi batas yang bisa dinegosiasikan.
Orang utan di antara kanopi Mangkutup tidak sedang menunggu diselamatkan. Mereka sedang membuktikan bahwa mereka bisa bertahan—jika kita memberi mereka ruang, dan ilmu pengetahuan memberi kita alasan untuk tidak berpaling.
Redaktur penulisalam.org
Jl. Karang Mulya II No. 29, RT 019/RW 000, Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur