10 Maret 2026 · Admin JPA
Investigasi lapangan Jaringan Penulis Alam (JPA) sepanjang Februari 2025 tidak dimulai dari ruang pengamatan yang tenang, melainkan dipicu oleh sebuah alarm krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan.
Alarm itu adalah gelombang translokasi orang utan morio secara besar-besaran dari kawasan metapopulasi orang utan di Kutai Timur. Pemindahan satwa dilindungi secara masif ini menjadi sinyal tak terbantahkan bahwa benteng hijau terakhir di sepanjang jalur poros Bengalon hingga Muara Wahau telah runtuh akibat fragmentasi habitat yang agresif.
Sebagai wadah yang bergerak di garis depan literasi lingkungan, JPA memutuskan untuk turun langsung melakukan penelusuran mandiri guna mengurai akar masalah di balik maraknya evakuasi darurat ini yaitu mendokumentasikan bagaimana kepungan konsesi industri hulu tidak hanya mengusir ikon endemik Kalimantan dari rumah aslinya, tetapi juga memaksa mereka hidup terjepit di sela deru alat berat demi mempertahankan kelangsungan hidup.
Menyusuri koridor beton dan aspal di Kabupaten Kutai Timur, JPA melakukan pemantauan lapangan intensif di sepanjang jalur poros Bengalon hingga Muara Wahau pada sepanjang Februari 2025.
Di balik lapisan tipis pepohonan pinggir jalan yang menyembunyikan hamparan konsesi batu bara dan perkebunan kelapa sawit, tim JPA mendokumentasikan bagaimana sub-spesies Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) terpaksa beradaptasi di tengah kepungan ruang industri.
Laporan swadaya ini merekam potret kepasrahan sekaligus kegigihan satwa liar yang kehilangan rumah alaminya.
Jalur poros Bengalon menuju Muara Wahau, atau yang lebih dikenal oleh warga lokal sebagai kawasan Perdau, adalah rute logistik sibuk yang menghubungkan Kutai Timur dengan Kabupaten Berau. Jalan ini juga merupakan jalur Trans Kalimantan.
Di kanan-kiri aspal, deru mesin alat berat dan lalu-lalang truk raksasa tak pernah senyap. Industri pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit skala besar telah lama menggerogoti lanskap ini, menyisakan deretan pepohonan tipis di pinggir jalan sebagai benteng hijau terakhir yang semu.
Saat tim lapangan JPA melakukan penelusuran di kawasan ini, kami menangkap fenomena yang mengusik nalar konservasi. Hanya berjarak sekitar lima meter dari tepi aspal jalan raya, sebuah pohon bergoyang tanpa angin.
Dari balik rimbun daun, muncul seekor induk orang utan morio yang sedang mendekap erat anaknya. Tanpa memedulikan kebisingan knalpot kendaraan, primata tersebut melompat lincah antar dahan, mencari pucuk-pucuk tanaman yang tersisa. Kehadiran mereka di batas yang begitu dekat dengan peradaban manusia adalah tanda nyata bahwa rumah mereka di pedalaman hutan telah habis dikonversi.
Guna memetakan sejauh mana kepatuhan lanskap industri terhadap ruang jelajah satwa, tim JPA melakukan penelusuran mandiri selama hampir sebulan di sepanjang rute Simpang Perdau. Hasil pantauan visual menunjukkan bahwa pemandangan satwa yang tersudut ini telah menjadi bagian dari keseharian warga:
Kehilangan Jalur Tradisional. Penelusuran tim ke titik-titik yang sebelumnya sempat viral menunjukkan bahwa akses hutan tradisional satwa kini terputus total. Jalur hijau masa lalu telah berganti menjadi lubang pengerukan batu bara raksasa yang terus meluas secara masif.
Interaksi Negatif Berkelanjutan. Pucuk-pucuk kelapa sawit yang raib di sekitar pemukiman dan perkebunan warga menjadi bukti otentik defisit pakan alami di kawasan hutan sisa (fragmented forest). Warga lokal di kawasan Simpang Perdau mengaku sering melihat primata ini berjalan di atas tanah terbuka, masuk ke pekarangan kampung, hingga mengais sisa makanan karena kelaparan.
Solidaritas Warga di Garis Batas. Beruntung, masyarakat setempat memilih untuk tidak mengusik dan justru mengalah saat primata ini melintas. Namun, toleransi warga bukanlah jaminan jangka panjang bagi kelangsungan hidup sub-spesies yang dilindungi undang-undang ini.
Data lapangan yang dihimpun oleh JPA menunjukkan adanya lonjakan tajam kasus “interaksi negatif” satwa akibat tekanan ruang hidup.
Hingga periode investigasi Februari 2025, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bersama jejaring mitra (CAN, COP, dan BOSF) tercatat harus melakukan penyelamatan darurat terhadap sedikitnya 37 individu orang utan yang terdampak konflik ruang di kawasan Kutai Timur, di mana sebagian besar titik evakuasi terpusat di sekitar Kecamatan Bengalon.
Angka penyelamatan ini melesat cepat dan melampaui total penanganan sepanjang tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa eskalasi kerusakan habitat di hulu telah mencapai titik jenuh, memaksa satwa liar keluar dari zona aman mereka.
Dari total satwa yang dievakuasi tersebut, sebagian besar langsung menjalani proses translokasi (pemindahan) ke hutan lindung yang lebih aman, sementara sisanya harus masuk ke pusat rehabilitasi akibat kehilangan sifat liar atau mengalami penurunan kondisi fisik yang drastis akibat kelaparan.
Sebagai bagian dari pemenuhan kode etik dan integritas laporan, JPA mengompilasi respons dari pihak-pihak berwenang mengenai krisis di jalur poros ini.
Aparat Penegak Hukum: Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, menegaskan pihaknya rutin menggelar patroli di titik-titik rawan konflik satwa demi mencegah adanya tindakan kekerasan atau perburuan liar oleh pihak tak bertanggung jawab. Sejauh ini, tingkat kesadaran warga sekitar dinilai cukup tinggi dalam menjaga keamanan primata tersebut.
Otoritas Konservasi & Lembaga Swadaya: Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan pihaknya terus bersiaga merespons laporan konflik demi menjamin keselamatan satwa. Namun, gelombang translokasi ini dikritik keras oleh lembaga konservasi seperti Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Pihak yayasan menekankan bahwa pemindahan satwa secara terus-menerus bukanlah solusi akar masalah. Korporasi pertambangan dan perkebunan di Kutai Timur dituntut untuk mengevaluasi tata ruang konsesi mereka dan menerapkan praktik pengelolaan lingkungan terbaik (best practices).
Catatan Advokasi JPA. Orang utan morio di jalur Perdau adalah simbol dari ekosistem yang sedang sekarat di bawah tekanan ekonomi. Laporan investigasi Februari 2025 ini tidak diterbitkan agar otoritas pembangunan wilayah merespons kegentingan ini.
Juga sebagai desakan nyata bagi para pemegang kebijakan dan pelaku industri hulu yakni pembangunan tidak boleh dilakukan dengan meruntuhkan hak hidup satwa endemik.
Pembuatan koridor hijau (wildlife corridor) yang menghubungkan sisa-sisa hutan di dalam konsesi pertambangan dan sawit adalah harga mati jika kita tidak ingin melihat ikon Kalimantan ini punah dalam senyap.
Jl. Karang Mulya II No. 29, RT 019/RW 000, Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur